This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pages

Jumat, 11 Desember 2015

Sabtu, 07 Februari 2015

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN INDONESIA





PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN INDONESIA
A.    Pengantar
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disyahkan oleh pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri Negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

B.     Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman mengadakan kenduri dan memberikan sedekah kepada para Brahmana, dan para Brahmana membangun yupa sebagai tanda terima kasih raja yang dermawan. Masyarakat Kutai yang membuka zaman prasejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.

C.     Zaman Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap, yaitu: pertama, zaman Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra (600-1400), yang bercirikan kedaulatan. kedua, Negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan Negara kebangsaan Indonesia lama. Ketiga, Negara kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdeka (sekarang Negara Proklamasi 17 Agustus 1945).
Dalam pemerintahan kerajaan Sriwijaya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan dedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai Ketuhanan.
Cita-cita kesejahteraan bersama dalam suatu Negara telah tercermin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi marvuat vanua Criwijaya siddhayatra subhiksa yang artinya “suatu cita-cita Negara yang adil dan makmur.

D.    Zaman Kerajaan-kerajaan sebelum Majapahit
Di Jawa Timur munculah kerajaan-kerajaan Isana (pada abad ke IX), Darmawangsa (abad ke X) demikian juga kerajaan Airlangga abad ke XI, Raja Airlangga membuat bangunan keagamaan dan asrama, dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu dan agama Syiwa yang hidup berdampingan secara damai.

E.     Kerajaan Majapahit
Pada waktu itu agama Hindhu dan Budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama (1365). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma, dan di dalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindhu dan Budha. Bahkan salah satu bawahan kekuasaannya yaitu Pasai justru telah memluk agama Islam. Toleransi positif dalam bidang agama dijunjung tinggi sejak masa bahari yang telah silam.
Selian itu, nilai persatuan dalam sila ketiga dalam butir Pancasila telah tercermin dalam sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh wilayah nusantara raya sebagai berikut: ‘saya baru akan berhenti berpuasamakan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk dibawah kekuasaan Negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan’.

F.      Zaman Penjajahan
Pada abad itu sejarah mencatat bahwa belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat dan mengintesifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Mereka ingin membulatkan hegemoninya sampai kepelosok-pelosok nusantara kita. Melihat praktek-praktek penjajahan tersebut maka meledaklah perlawanan rakyat di berbgaai wilayah nusantara, anatara lain: Patira di Maluku (1817), Baharuddin di Palembang (1819), Imam Bonjol di Minangkabau (1821-1837), Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah (1825-1830), Jlentik, Polim, Teuku Tjik di Tiro, Teuku Umar dalam perang Aceh (1860), anak Agung Made dalam perang Lombok (1894-1895), Sisingamangaraja di tanah Batak (1900), dan masih banyak perlawanan rakyat di berbagai daerah nusantara. Dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan dari bangsa Belanda, namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka dalam perlawanan melawan penjajah, maka perlawanan tersebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.

G.    Kebangkitan Nasional
Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan nasional, sehingga segera setelah itu muncullah organisasi-organisasi pergerakan lainnya, seerti: Sarekat Dagang Islam (SDI) 1909 yang lalu berubah nama menjadi Sarekat Islam (SI) 1911 dibawah pimpinan H.O.S. Cokroaminoto.
Berikutnya muncullah Indische Partij (1913), yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu: Douwes Dekker, Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat (yang kemudian dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantoro), namun partai ini tidak berumur panjang karena pemimpinnya dibuang ke luar negeri (1913).
Lalu munculah Partai Nasional Indonesia (PNI) (1927) yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Yang menitikberatkan pada kesatuan Nasional denga tujuan Indonesia Merdeka. Golongan muda juga mulai menampakkan perannya, dengan tokoh-tokohnya yaitu: Moh. Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbopranoto, serta tokoh-tokoh muda lainnya yang memunculkan lahirnya Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat itu juga dikumandangkan untuk pertama kalinya sekaligus sebagai penggerak kesadaran berbangsa.

H.    Zaman Penjajahan Jepang
Jepang datang ke Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Akan tetapi dalam perang melawan Sekutu Barat yaitu (Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, Belanda dan Negara Sekutu lainnya) nampaknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia maka Jepang menjanjikan Kemerdekaan di kemudian hari.Sehingga dibentuklah BPUKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritu Zyunbi Tioosakai.
           
1.      Sidang BPUPKI pertama
Dilaksanakan empat hari berturut-turut yaitu tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 dengan Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno berpidato menyampaikan usulannya.
(a)    Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945), dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan rumusan dasar Negara Indonesaia sebagai berikut: I. Peri Kebangsaan. II. Peri Kemanusiaan. III. Peri Ketuhanan. IV. Peri Kerakyatan (Permusyawaratan, Perwakilan, Kebijaksanaan). V. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
(b)   Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945), beliau mengemukakan teori-teori negra sebagai berikut: I. Terori Negara Perseorangan (Individualis). II. Paham Negara Kelas (Class Theory) atau teori golongan. III. Paham Negara Integralistik.
(c)    Ir. Soekarno (1 Juni 1945), usulan dasar Negara dalam sidang BPUPKI pertama adalah pidato dari Ir. Soekarno, yang disampaikan dalam siding tersebut secara lisan tanpa teks. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1.      Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2.      Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3.      Mufakat (demokrasi)
4.      Kesejahteraan social
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
Lima prinsip sebagai dasar Negara tersebut kemudian oleh Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila” atas saran salah seorang teman beliau ahli bahasa.

2.      Sidang BPUPKI kedua (10-16 Juli 1945)
Pada tanggal 15 Juli 1945 memunculkan Undang Undang Dasar yang sebelumnya menggunakan istilah ‘hukum dasar’. Beberapa keputusan penting pada rapat BPUPKI adalah sebagai berikut:
a.       10 Juli: keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64 suara yang pro Republik 55 orang, meminta kerajaan 6 orang, adapun bentuk lain dan blangko 1 orang.
b.      11 Juli: tentang luas wilayah Negara baru. Dari 66 suara, 19 orang memilih Hindia Belanda. 39 orang memilih Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya. 6 orang memilih Hindia Belanda ditambah Malaya, akan tetapi dikurangi Irian Barat. Lain-lain dan blangko 1 orang. Keputusan lain adalah dengan membentuk panitia kecil, yaitu: (1) panitia perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. (2) panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta dan (3) panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso.
c.       14 juli: terdapat 3 bagian hasil siding Badan penyelidik dan Panitia Perancang UUD, yaitu: (1) pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda. (2) pembukaan yang di dalamnya terkandung dasar Negara Pancasila. Dan (3) pasal-pasal UUD.

K.    Proklamasi Kemerdekaan dan sidang PPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang kalah dari sekutu dalam perang dunia yang akhirnya pada pertengahan bulan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritu Zyunbi Iinkai. Dan pada tanggal 9 Agustus ditetapkan pengangkatan Soekarno sebagai ketua PPKI, Moh. Hatta sebagai wakil dan serta ditetapkan anggota PPKI yang berjumlah 21 orang termasuk ketua dan wakil serta Radjiman Widiodiningrat sebagai salah satu nama anggota PPKI yang disebut.
1.      Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Setelah melewati berbagai hal sebelum proklamasi benar-benar dikumandangkan, banyak hal yang terjadi seperti: pengamanan Soekarno dan Hatta oleh golongan muda ke Rengasdengklok agar tidak mendapat pengaruh dari Jepang. Lalu untuk mempersiapkan proklamasi tersebut Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol no. 1) pada tengah malam. Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jum’at legi, jam 10 pagi waktu Indonesia Barat (jam 10.30 waktu Jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmad dan dijiwai dengan pidato sebagai berikut:
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945

Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta

2.      Sidang PPKI
Sebelum sidang PPKI yang pertama kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah Panitia Pembukaan UUD 1945 yang saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta terutam yang menyangkut perubahan sila pertama Pancasila, setelah mencapai kesepakatan akhirnya disempurnakan naskah Pembukaan UUD 1945 sekarang ini.
a.       Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
(1)   Mengesahkan UUD 1945.
(2)   Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
(3)   Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.
b.      Sidang Kedua (19 Agustus 1945)
Diperoleh ketetapan sebagai berikut:
(1)   Pembagian daerah propinsi yang meliputi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil.
(2)   Untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang.
(3)   Untuk sementara waktu kedudukan kota dan Gemeente diteruskan seperti sekarang. Yaitu dibentuknya kementrian atau departemen yang meliputi 12 departemen: Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, Pekerjaan Umum.
c.       Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang ini, PPKI membahas agenda tentang ‘Badan Penolong Keluarga Korban Perang’ yang sehingga menghasilkan ‘Badan Keamanan Rakyat’ (BKR).
d.      Sidang Keempat (22 Agustus 1945)
Membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.

L.     Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah R.I. mengeluarkan 3 buah maklumat:
1.      Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2.      Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat.
3.      Maklumat Presiden tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya Maklumat ini mengubah sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi Liberal.
Berlakunya sistem demokrasi liberal adalah jelas-jelas merupakan penyimpangan secara konstitusional terhadap UUD 1945, serta secara ideologis terhadap Pancasila.

(1)   Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang ditandatangani oleh Ratu Belanda Yuliana dan Wakil Pemerintah RI di kota Den Haag dna menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
a)      Konstutusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalis) yaitu 16 negara bagian.
b)      Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal dimana menteri-meneteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen.
c)      Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
Sebagai catatan, pada saat itu merupakan pemulihan kedaulatan atau pengakuan kedaulatan.

(2)   Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950
Berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1990, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Walaupun UUDS 1950 merupakan tonggak untuk mencapai cita-cita Proklamsi, Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataaannya masih berorientasi kepada pemerintah berasas demokrasi liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila.

(3)   Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keingian masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang ekonomi, politik, sosial maupun hankam.
Atas dasar inilah presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya:
@ Membubarkan Konstituante.
@ Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan UUDS 1950 tidak berlaku.
@ Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

(4)   Masa Orde Baru
Meletuskanya gerakan G 30 S PKI mengakibatkan kestabilan dan keamanan negara, sehingga melahirkan TRITURA (tiga tuntutan rakyat) yang isinya:
a.       Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya.
b.      Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G 30 S PKI
c.       Penurunan harga
Namun, pemerintah tidak mampu menhatasi kekacauan yang terjadi dalam negeri yang akhirnya presiden memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto, yaitu dalam bentuk suatu ‘Surat Perintah 11 Maret 1966’ (Super Semar).
Pemerintah Orde Baru kemudian melaksanakan Pemilu pada tahun 1973 dan terbentuknya MPR pada tahun yang sama pula. Adapun misi yang harus diemban berdasarkan Tap. No. X/MPR/1973 meliputi:
1)      Melanjutkan pembangunan lima tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Lima Tahun II dalam rangka GBHN.
2)      Membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan demokrasi Pancasila.
3)      Melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan orientasi pada kepentingan nasional.  
      
(Sumber: Pend. Pancasila. Prof. DR. Kaelan, M.S. Paradigma Yogyakarta.2010)

PIAGAM MADINAH SEBAGAI WUJUD TOLERANSI UMAT BERAGAMA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Negara Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan kebudayaan. Keberagaman kebudayaan di Indonesia disebabkan oleh banyaknya suku atau ras yang mendiami pulau-pulau di Indonesia. Dari berbagai suku tersebut terciptalah sebuah tradisi yang berbeda-beda hingga menimbulkan keanekaragaman budaya dan etnis yang mampu memperkaya khasanah kebudayaan Indonesia.
            Selain, beranekaragam budaya yang dapat dijumpai di Indonesia, masyarakat Indonesia juga memiliki agama yang beragam. Sebagaimana, yang telah diketahui sebelumnya bahwa agama Islam merupakan agama yang paling banyak pemeluknya. Hal ini juga terbukti di wilayah Indonesia, hampir mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Secara historis agama Islam bukanlah agama yang pertama kali masuk dan berkembang di Indonesia, telah lebih dahulu agama Hindu Buddha yang berkembang di Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman, keruntuhan kerajaan-kerajaan besar yang bercorak Hindu Buddha seperti Majapahit, Sriwijaya, dan Singhasari memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan masyarakat pada masa itu. Perlahan-lahan ajaran agama Islam dapat diterima oleh masyarakat Indonesia tentunya hal ini disebabkan oleh beberapa faktor pendukung diantaranya agama Islam tidak mengenal kasta seperti yang terdapat dalam agama Hindu, selain itu Islam juga tidak pernah memaksa masyarakat untuk masuk ke dalam ajarannya. Bagi para penyebar agama Islam lebih menekankan pada unsur perdamaian dan menghindari penyebaran agama Islam melalui jalur kekerasan. Pada masa Islam telah berkembang dengan pesat di Indonesia, masih terdapat beberapa kelompok masyarakat yang memeluk agama Hindu Buddha, bahkan masih ada yang mempertahankan ajaran nenek moyang seperti animisme dan dinamisme.
            Hal ini jelas tampak sekali pada corak masyarakat saat ini. Di tengah-tengah lingkungan masyarakat tidak hanya agama Islam saja yang berkembang tetapi juga agama-agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Konghucu. Semua ajaran agama tersebut berkembang di lingkungan masyarakat secara damai dan tanpa kekerasan dalam bentuk diskriminasi umat beragama tertentu. Islam sendiri merupakan sebuah agama yang menjunjung tinggi perdamaian, dalam kehidupan sehari-hari Islam juga selalu mengajarkan toleransi kepada umatnya terhadap pemeluk agama lain.
            Sebuah sejarah tentang Islam mengenai toleransi tinggi terhadap pemeluk agama lain telah ada sejak jaman Nabi yang dibuktikan dengan adanya Piagam Madinah. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas wujud toleransi antar umat beragama yang diberi judul “Piagam Madinah Sebagai Wujud Toleransi Beragama”. Adapun hal-hal yang dibahas antara lain pandangan agama Islam dalam toleransi beragama serta cara menghindari konflik antar umat beragama.

1.2 Rumusan Masalah
  1. Bagaimana pandangan agama Islam mengenai toleransi beragama?
  2. Bagaimana cara menghindari konflik antar umat beragama ?

1.3  Tujuan
1.      Mendiskripsikan pandangan agama Islam mengenai toleransi beragama.
2.      Mendiskripsikan cara menghindari konflik antar umat beragama

1.4  Landasan Normatif
Toleransi antar umat beragama itu mutlak perlu dilakukan dalam setiap elemen manusia yang berbeda keyakinan, sehingga tidak terjadi yang namanya kefanatikan diantara umat yang satu dengan umat yang lainnya. Kefanatikan diantara umat beragama tentunya akan berdampak negative, seperti halnya antara umat satu dengan lainnya menganggap bahwa umat yang berbeda keyakinan itu salah dan harus dimusuhi. Seperti yang sudah dijelaskan dalam buku Aktualisasi Pendidikan Islam hal. 307 yang menjelaskan mengenai radikalisme atau kefanatikan dalam suatu umat beragama, sebagai contoh: akibat dari kefanatikan atau keradikalan tersebut menimbulkan aksi penyerangan terhadap umat yang berbeda keyakinan seperti halnya aksi terorisme.
Sebagai contoh aksi dari radikalisme tersebut ialah: Timbulnya aksi kekerasan seperti tragedi Black Tuesday World Trade Center (WTC) pada 11 september 2001 di Amerika Serikat atau tragedy bom di Legian Bali dan pengeboman Hotel JW Marriot di Jakarta, yang mengakibatkan ratusan nyawa melayangsebagai akibat dari aksi terorisme tersebut.
Padahal dalam islam sudah dijelaskan bahwa islam adalah agama yang cinta perdamaian, nabi Muhammad SAW adalah cerminan dari itu, ketika nabi diolok olok dan bahkan sampai dilempari kotoran hewan oleh kaum yang berbeda keyakinan dengan nabi, nabi tetap sabar dan ikhlas karena dengan kesabaran tersebut akhirnya nabi dapat menyebrkan islam sampai detik ini.




















 BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PANDANGAN  ISLAM MENGENAI TOLERANSI BERAGAMA
            Kata toleransi memiliki makna saling menghargai dan menghormati. Dalam hal ini yang dimaksud dengan menghargai dan menghormati adalah menghargai agama yang dipeluk oleh orang lain. Kebebasan dalam beragama merupakan dasar dari sebuah kerukunan di lingkungan masyarakat.
            Sikap toleransi dalam beragama dapat dilihat dari faktor sejarahnya yaitu diciptakannya sebuah Piagam Madinah pada zaman Nabi. Piagam Madinah merupakan sebuah bentuk perjanjian yang telah dirumuskan oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun tujuan dari dibentuknya Piagam Madinah adalah untuk mengatur hubungan masyarakat di Madinah yang berasal dari kaum Muslim, Nasrani, dan beberapa kelompok Yahudi. Di mana butir-butir yang menegaskan toleransi beragama adalah sikap saling menghormati di antara agama yang ada dan tidak saling menyakiti serta saling melindungi anggota yang terikat dalam Piagam Madinah. Mengenai pembentukan Piagam Madinah terdapat beberapa hal penting yang menjadi pokok pemikiran Nabi diantaranya, ancaman dari kaum kafir Quraisy yang sangat besar terhadap kedatangan Nabi di Madinah, terjadinya sebuah ikatan persaudaraan antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar yang mengikat semua orang Muslim menjadi satu kesatuan, serta mayoritas penduduk Madinah merupakan orang-orang Yahudi. Dalam hal ini Piagam Madinah mencakup 3 pihak yaitu kaum Anshar,Muhajirin, dan Yahudi. Pada dasarnya Piagam Madinah menjamin hak-hak sosial maupun hak beragama bagi orang Yahudi dan Muslim dalam menetapkan tugas.
            Islam sendiri bukan merupakan sebuah agama yang menutup diri dengan agama lain, justru Islam merupakan agama yang membuka diri bagi setiap masyarakat. Di dalam ajaran agama Islam selalu menekankan pada perbuatan baik dan adil, serta senantiasa menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat. Bentuk dari kerjasama ini adalah dalam bidang penyelenggaraan pendidikan, pemberantasan penyakit sosial, dan pembangunan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan.
            Namun, dalam hal ini yang perlu digaris bawahi adalah Islam tidak menganjurkan untuk melakukan toleransi dalam hal agama sebab hal ini diartikan sama dengan mengakui kebenaran semua ajaran agama serta bersedia untuk mengikuti semua ajaran-ajarannya. Hal ini tentu sangat dilarang dalam agama Islam.

2.2 CARA MENGHINDARI KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA
            Banyaknya agama yang terdapat di dalam Indonesia seringkali mengakibatkan konflik atau permasalahan antar umat beragama, tentunya hal ini dilatar belakangi oleh beberapa sebab diantaranya terlalu mengagungkan agama masing-masing dan memandang rendah agama lain, tidak mampu memahami hakikat agamanya masing-masing sehingga menimbulkan konflik. Sebagai contohnya adalah kasus bom Bali yang menghancurkan hotel World Trade Centre, hal ini yang menyebabkan pandangan masyarakat luar tentang terorisme selalu dilakukan oleh orang-orang yang memeluk agama Islam selain itu muncul pula pandangan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menjadi gudang terorisme hanya karena mayoritas penduduk Indonesia adalah kaum muslim. Untuk menghadapi serta mencegah situasi seperti yang digambarkan tersebut terdapat beberapa solusi alternatif yang bisa dilakukan antara lain dengan mengadakan pertemuan lintas agama dengan para pemuka agama selain untuk memupuk persaudaraan universal juga berfungsi untuk mempererat persatuan dan kesatuan sebagai masyarakat yang beragama, memperdalam dan memahami ajaran agama masing-masing agar tidak terjadi salah tafsir dalam praktiknya, menghormati dan menghargai agama lain serta tidak memandang rendah agama lain selain itu diperlukan juga sebuah pendidikan yang tidak hanya mempertemukan beberapa anak pemeluk agama yang berbeda-beda namun juga mencerahkan pikiran dan memungkinkannya untuk membuka diri terhadap orang lain. Bagi Pemerintah sebaiknya tidak membeda-bedakan agama yang satu dengan agama yang lain dalam artian mampu bersikapadil dan tidak berat sebelah.



BAB III

3.1 Studi Kasus
            Saat ini negara Indonesia dan dunia tengah disibukkan dengan ancaman gerakan baru yaitu ISIS yang merupakan kekuatan militer dari negara Irak dan Suriah. Tujuan utama dari gerakan tersebut adalah untuk mendirikan negara yang berbasis Islam, dalam gerakan tersebut juga banyak terdapat kekerasan ditambah dengan pembantaian beberapa anggota ISIS yang terjadi di daerah Malang, NTB, Ciputat, serta Banten. Gerakan ISIS juga menyebar teror kekerasan di publik, gerakan ini juga menganggap ajaran yang dianutnya merupakan ajaran yang paling bena, namun kenyataannya ajaran tersebut berada pada jalan yang sesat. Gerakan ISIS juga disinyalir mengancam kedaulatan negara.

3.2 Analisa
Dalam kasus gerakan ISIS yang saat ini merebak di kalangan kaum muslim memberikan ancaman yang besar bagi masyarakat utamanya kaum muslim. Di Indonesia sendiri, gerakan ini mulai menyebar ke beberapa wilayah dan memiliki pengikut yang lumayan banyak. Gerakan ISIS merupakan gerakan yang ingin mendirikan sebuah negara berbasis Islam, di kalangan pengikut ISIS menganggap bahwa ajaran kelompok mereka merupakan ajaran yang paling benar, ditambah dengan memaksa masyarakat untuk ikut dalam ajaran mereka.
Jelas sekali hal ini bertentangan dengan ajaran agama Islam utamanya mengenai hal toleransi antar umat beragama. Gerakan ISIS memilih negara Indonesia sebagai salah satu objek dalam melancarkan gerakan dan mencari pengikut dengan beberapa alasan diantaranya, Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk besar dan mayoritas agamanya adalah Islam.
Selain itu, kondisi masyarakat Indonesia sangat terbuka dengan hal-hal baru dan selalu memiliki rasa toleransi tinggi terhadap agama, hal inilah yang banyak dimanfaatkan oleh para anggota ISIS untuk mencari pengikut yang berasal dari Indonesia. Mengenai hal ini, memang kembali agama Islamlah yang dijadikan lumbung dari persoalan gerakan ISIS, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang lebih parah lagi yaitu pandangan dari agama lain yang bersifat negatif dan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antar umat beragama.

3.3 Solusi
Maraknya gerakan ISIS yang melanda Indonesia dan beberapa negara lainnya memang memberikan ancaman yang besar bagi masyarakat dan Pemerintah sebab ISIS juga mengancam kedaulatan sebuah negara. Oleh karen itu,diperlukan kerjasama yang cukup antara Pemerintah dengan masyarakat.
Beberapa solusi alternatif mengenai pencegahan gerakan ISIS adalah dengan memahami secara keseluruhan ajaran agama yang dianut, bagi umat Islam hendaknya selalu mengedepankan semangat ukhuwah islamiyah dan kerukunan nasional dengan demikian tidak akan terjadi perpecahan dan adu domba yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan umat yang lebih besar.



















BAB IV
PENUTUP

4.1 Simpulan
Agama Islam merupakan agama yang tidak menutup diri  bagi agama-agama lain, selain itu ajaran agama Islam tidak pernah memberikan anggapan kepada masyarakat bahwa ajaran Islam merupakan sebuah ajaran yang paling benar dibandingkan dengan ajaran agama-agama yang lain. Islam selalu menekankan pada perdamaian, serta anti kekerasan. Melalui praktiknya di lingkungan masyarakat, Islam selalu memberikan toleransi terhadap agama-agama lain artinya Islam senantiasa menghormati dan menghargai pemeluk-pemeluk agama lain. Namun, Islam juga memberikan batasan yang tegas terhadap para pemeluknya mengenai perihal toleransi yaitu tidak diperkenankan untuk saling bertoleransi dalam hal keagamaan sebab hal ini dianggap sama saja dengan mengakui kebenaran semua agama dan bersedia untuk mengikuti semua ajaran-ajarannya.

4.2 Saran
Bagi para generasi muda bangsa sebaiknya lebih giat memperdalam ajaran agama masing-masing sehingga mampu menafsirkan ajaran agamanya dengan benar dan tidak mengandung unsur kesesatan.
Selain itu, bagi masyarakat hendaknya tidak selalu memiliki rasa curiga yang berlebihan terhadap agama satu dengan agama yang lain, hal ini bisa saja menjadi pemicu utama dari konflik antar umat beragama.








DAFTAR RUJUKAN

Ajat, Sudrajat. 2008. Din Al Islam. Yogyakarta: UNY Press
Fatih, Abduh. Online
Hamdan, Farchan. Dari Teologi Profesional ke Teologi Praktisi. Kompas, 15 Februari 1999
Harian Singgalang. Pergerakan ISIS dan Dampaknya. Online
            (hariansinggalang.co.id) diakses pada tanggal 30 Januari 2015
Imarah, Muhammad. 1999. Islam dan Pluralitas: Perbedaan dan Kemajemukan dalam Bingkai Persatuan. Jakarta: Gema Insani Press
Tim Dosen PAI UM. 2011. Aktualisasi Pendidikan Islam: Respons Terhadap Problematika Kontemporer. Surabaya: Hilal Pustaka