Pages

Sabtu, 01 Februari 2014

Freeport Sudah Mengerti Larangan UU Minerba



Ilustrasi. (Foto: Reuters)
JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Copper and Gold Inc Richard C Adkerson hari ini mendatangi kantor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Sebelumnya, kemarin, CEO Freeport tersebut mendatangi kantor Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri Keuangan Chatib Basri.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, hari ini ada dua pertemuan. Pertama, dengan pimpinan Freeport McMoran Richard C Adkerson, lalu disambung dengan menerima Komandan Kopassus Mayjen Agus Sutomo.

"Yang pertama dulu mengenai pertemuan Freeport. Tadi orang Freeport yang dari Amerika Serikat beserta jajaran Freeport Indonesia bertemu saya, karena mereka sudah mendengar keputusan Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Undang-Undang Minerba 4 Tahun 2009 yang sudah kita lakukan mulai 12 Januari 2014," ucap Jero di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Jero menambahkan, kedatangan Freeport McMoran ini ingin mengetahui pelaksanaan UU Minerba beserta turunan beleid mengenai aturan penetapan bea keluar (BK) yang cukup tinggi dari 20 hingga 60 persen sesuai kadar konsentrat yang diekspor.

"Ada perusahaan yang ingin tahu biar jelas mengenai aturan ini, salah satunya Freeport," jelas Jero.

Menurut Jero, pihak Freeport mengerti akan aturan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dikarenakan akan mendapat nilai tambah dan membuat lapangan pekerjaan dengan pembangunan pabrik pengolahan pemurnian smelter.

"Mereka mengerti karena penduduk semakin banyak, dan harus ada lapangan kerja makin banyak, itu tugasnya Freeport dengan pemerintah. Freeport ini harus buat smelter," paparnya.

Menurut Jero, inti dari pelaksanaan UU Minerba adalah adanya spirit dan jiwa tidak boleh lagi atau melarang Indonesia mengekspor mineral mentah tanpa diolah atau bisa disebut ore.

"Itu esensi dari UU Minerba, kita sudah laksanakan, dan kami pun menghindarkan supaya tidak ada PHK besar-besaran. Tidak ada kebijakan kontra-produktif yang menimbulkan pengangguran baru," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar